Putra Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Putra Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Des 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 22 Des 2017, 10:31 WIB
Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo, datangi KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo, datangi KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Suginana Sudihardjo.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rheza tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.47 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih.

Rheza tiba dengan dikawal tiga orang. Ia bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Putra Setya Novanto itu kemudian masuk menuju resepsionis dan naik ke ruang penyidikan.


Keluarga Setya Novanto Disebut Terlibat

Berbatik, Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi e-KTP
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi, sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya