Kasus Suap Bakamla, KPK Perpanjang Pencegahan Anggota DPR

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek penga‎daan di Bakamla.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2017, 21:09 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 21:09 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan akan akan mendalami lebih lanjut kronologis kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. Surat perpanjangan sendiri telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek penga‎daan alat satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat sejumlah orang.

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Desember 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2017).

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan. Tersangka yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah.

Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buru Politikus PDIP

Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keberadaan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi.

Staf Ahli Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut berkali-kali mangkir saat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di lembaga yang dipimpin Arie Soedewo tersebut.

"Kami belum ketahui keberadaan yang bersangkutan. Kami sudah cek ke rumahnya juga tidak ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

 


Saksi Penting

Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Febri mengatakan, keterangan Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Ali Fahmi sendiri sudah dicegah ke luar negeri.

"Semua saksi penting. Tapi, ada keterangan-keterangan saksi Ali Fahmi yang kita butuhkan,” kata Febri.

Menurut Febri, meski keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui oleh pihak lembaga antirasuah, tapi penyidik KPK tetap akan memanggil Ali Fahmi untuk dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya