Jaket Bomber Anies-Sandi Pemberian BJ Habibie Jadi Milik Negara

Jaket bomber pemberian Presiden ke-3 BJ Habibie itu masing-masing senilai Rp 1,1 juta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2018, 03:22 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 03:22 WIB
Hari Pertama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berkantor di Balai Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersiap menggelar rapat dengan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa(17/10). Anies-Sandi tampak necis mengenakan pakaian dinas PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaket bomber milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah dinyatakan milik negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaket bomber pemberian Presiden ke-3 BJ Habibie itu masing-masing senilai Rp 1,1 juta.

"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Giri mengatakan Sandi juga telah melaporkan belasan barang lainnya yang diduga pemberian dari sejumlah pihak. Antara lain patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian hingga jaket kulit.

Menurut Giri, barang-barang tersebut masih dalam tahap klarifikasi. "Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ucap Giri. 

KPK, sambung dia, mengapresiasi langkah Anies dan Sandi yang melaporkan barang pemberian dari sejumlah pihak saat menjabat. "Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," tandas dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Inisiatif

Ika Defianti/Liputan6.com
BJ Habibie hadiahi Anies-Sandi jaket bomber

Sebelumnya, Sandi mengaku melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke KPK dalam tiga bulan terakhir. 

Sandi khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya