Liputan6.com, Jakarta - Jaket bomber milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah dinyatakan milik negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaket bomber pemberian Presiden ke-3 BJ Habibie itu masing-masing senilai Rp 1,1 juta.
"KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca Juga
Giri mengatakan Sandi juga telah melaporkan belasan barang lainnya yang diduga pemberian dari sejumlah pihak. Antara lain patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian hingga jaket kulit.
Advertisement
Menurut Giri, barang-barang tersebut masih dalam tahap klarifikasi. "Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ucap Giri.Â
KPK, sambung dia, mengapresiasi langkah Anies dan Sandi yang melaporkan barang pemberian dari sejumlah pihak saat menjabat. "Kita mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," tandas dia.Â
Â
Inisiatif
Sebelumnya, Sandi mengaku melaporkan barang-barang pemberian dari pihak lain tersebut ke KPK dalam tiga bulan terakhir.Â
Sandi khawatir barang tersebut dikategorikan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement