Kasus E-KTP, KPK Cecar Markus Mekeng soal Tugas Ketua Banggar

Markus Mekeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dari tersangka Markus Nari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jan 2018, 17:46 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 17:46 WIB
Anggota DPR Marcus Mekeng Diperiksa KPK
Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng (kedua kanan) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis (10/8). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Melchias Markus Mekeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Dia mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait tugasnya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Kita ditanya lagi tugas dan tanggung jawab saya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran. Saya sudah jelaskan sesuai undang-undang yang mengatur itu kan," ujar Mekeng di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Mekeng mengaku tidak mengetahui peran Markus Nari dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

"Saya kan enggak satu komisi sama dia, jadi saya enggak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.

Sebagai Ketua Banggar, saat pengadaan e-KTP berjalan, Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

 

Tersangka Kasus E-KTP

Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (kedua kiri) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan, berkas perkara SN lengkap dan segera dilakukan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun.

Adapun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.

Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Namun, ada perbedaan penerima uang dari dakwaan Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Yang paling mencolok adalah hilangnya nama beberapa pihak yang dalam dakwaan sebelumnya menerima bancakan, tapi dalam dakwaan Novanto justru menghilang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya