Viktor Laiskodat Maju Pilgub, Polisi Tunda Pengusutan Kasusnya

Polisi khawatir kasus hukum jadi alat lawan politik menyerang paslon tertentu, termasuk Viktor. Namun, polisi juga punya pengecualian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jan 2018, 17:49 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 17:49 WIB
Fraksi Nasdem Sambut Baik Perdamaian di DPR
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Victor Laiskodat hadir saat Fraksi Partai Nasdem memberikan keterangan pers terkait perdamaian di DPR yang semakin baik, Jakarta, Kamis (13/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menunda sementara pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Viktor Laiskodat. Langkah itu menyusul majunya Viktor menjadi bakal calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada Serentak 2018.

"Semua yang terkait pasangan calon yang ditetapkan, ini kita tunda. Sementara ya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Penundaan proses hukum tersebut dilakukan sepanjang tahapan penetapan, pemilihan hingga Sengketa di MK. Tujuannya, kata Martinus, agar kasus hukum tidak dimanfaatkan lawan politik paslon.

"Ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan, menimbulkan satu upaya upaya black campaign sehingga perlu dilakukan upaya untuk menunda ini," terang Martinus.

Tak hanya di kasus Viktor, penundaan juga akan berlaku untuk semua paslon yang maju di Pilkada. Namun, Martinus menegaskan bakal calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan tetap akan diproses. "Kalau itu (OTT) tentu diproses," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laiskodat Pernah Dilaporkan

20160212--Nasdem-di-Pilgub-2017-Jakarta-IA
Korwil DKI Jakarta Partai NasDem Victor Laiskodat (kiri) bersama Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari dan Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Adriano usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya pada 1 Agustus 2017 lalu.

Dalam perkembangan kasus ini, penyelidikan Polri terganjal status Viktor yang merupakan anggota DPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya