Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Kasus Viktor Laiskodat

Sampai saat ini, Mahkamah Kehormatan Dewan belum menyimpulkan apakah Viktor Laiskodat melanggar kode etik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Des 2017, 07:24 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 07:24 WIB
Bareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat, terus berlanjut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, sejauh ini 23 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus Viktor Laiskodat. Selain itu ada juga satu ahli pidana yang turut dimintakan pendapatnya.

"Kami akan lihat proses itu untuk memperdalam penyelidikan, kami akan lihat semuanya dan tetap penyelidikan akan berjalan sesuai dengan tugas Bareskrim," kata Panca di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.

Memang sampai saat ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menyimpulkan apakah Viktor Laiskodat melanggar kode etik pada saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berujung pada laporan polisi. Sebab, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Namun ketika disinggung terkait hal itu, Panca tak mau terburu-buru menyimpulkan. Ia menegaskan, penyidik akan mendalaminya terlebih dahulu dengan pendapat saksi ahli dan bukti-bukti yang ada guna mencari tahu apakah unsur pidananya terpenuhi.

 

Cek ke Ahli

"Kami akan cek ke ahlinya, kami juga mengumpulkan barang bukti semuanya," ucap Panca.

Menurut Panca, hingga kini pihaknya dan MKD masih terus berkoordinasi menindaklanjuti kasus tersebut.

"Apa yang menjadi tugas MKD terkait kejadian ini, saya kira MKD bisa berjalan dan Polri bisa berjalan," tandas dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya