Liputan6.com, Cianjur - Polisi menangkap lima pelaku saat melakukan pesta seks di Villa Green Apple, Cipanas, Puncak, Cianjur. Seluruh pria penyuka sesama jenis ini ditangkap dalam keadaan tanpa busana dengan barang bukti minuman keras, alat kontrasepsi, gel pelumas, dan jimat.
Seperti ditayangkan dalam Liputan6 Pagi, Senin (15/01/2018), ironisnya, satu di antara kelima pelaku ternyata masih berstatus pelajar SMU. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas Kaum Gay di wilayah Cianjur.
Baca Juga
"Jadi saya janjian sama temen-temen lewat aplikasi. Saya bilang sama temen-temen mau enggak kalo nemenin saya. Di aplikasi itu memang isinya komunitas (gay) di sekitaran Jawa Barat dan sekitaran radius terdekat," kata seorang pelaku.
Advertisement
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi telepon pintar khusus komunitas kaum penyimpang seksual. Mereka pun dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.