KPK Panggil Dokter Sonia Wibisono terkait Kasus TPPU Bupati Rita

Selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 10:23 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 10:23 WIB
Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini, penyidik mengangendakan pemeriksaan dokter Sonia Wibisono.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Selain dokter Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

 

Dibelanjakan

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," kata Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.

Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.

"Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap Syarif.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya