Reaksi Sekjen Demokrat soal Munculnya Nama SBY di Sidang E-KTP

Menurut Hinca, dalam kasus besar seperti e-KTP, tidak boleh ada intervensi dari pihak luar apalagi hanya berdasarkan kesaksian seseorang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Jan 2018, 13:43 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 13:43 WIB
Mirwan Amir Bersaksi Dalam Sidang Setya Novanto
Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir memberi keterangan saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Nama Presiden keenam itu dimunculkan oleh saksi Mirwan Amir dalam sidang korupsi pada Kamis, 25 Januari 2018 lalu.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menolak menanggapi lebih jauh soal munculnya nama SBY dalam sidang. Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap Partai Demokrat.

"Nanti saja soal itu. Sekarang ini e-KTP lagi dipakai buat verifikasi dulu sama KPU," kata Hinca kepada Liputan6.com di kantor DPP Partai Demokrat, Minggu, 28 Januari 2018 malam.

Hinca menambahkan, soal kasus korupsi e-KTP biar majelis hakim yang melihat soal ada tidaknya keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Menurut dia, dalam kasus besar seperti e-KTP, tidak boleh ada intervensi dari pihak luar apalagi hanya berdasarkan kesaksian seseorang.

"Itu e-KTP biar pengadilan yang urus. Nanti kita jelaskan semuanya ya, nanti aja sekarang e-KTP-nya masih dipakai buat verifikasi," ucap Hinca.

Kata Mantan Mendagri

Mantan Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Sidang Setya Novanto
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi memberi kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara mantan Mendagri Gamawan Fauzi meragukan apa yang diucapkan Mirwan Amir dalam sidang yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan intervensi dalam proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saksi itu harus berkata jujur lantaran sudah disumpah. Dia menambahkan, jangan sampai penyebutan nama seseorang hanya dijadikan komoditas politik jelang pilkada.

"Saya enggak yakin. Janganlah 'digoreng-goreng', kasihan," kata Gamawan sesaat sebelum bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Gamawan melanjutkan, proyek e-KTP sudah menjadi program negara pada masa itu. Dengan begitu, kalaupun ada penyimpangan dan melibatkan pihak lain, haruslah dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berpolemik di luar sidang.

Dia menegaskan, tidak tahu-menahu soal terkait tidaknya, baik langsung atau tidak langsung, SBY pada proyek e-KTP.

"Saya enggak tahu. Itu kan sudah masuk program negara sudah ada anggarannya. Masa dituduh jadi konsumsi politik. Ya enggak baik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya