Satu Bulan Buron, Polisi Tangkap Pencuri Brankas Toko Miniso

Warga Jalan Kupang Panjang Surabaya ini tak lain adalah karyawan toko Miniso yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan.

oleh Rinaldo diperbarui 31 Jan 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 13:00 WIB

Patroli, Surabaya - Pelarian Erom Febri Subiyakto pelaku pencurian brankas toko merchandise Miniso di Tunjungan Plaza Surabaya akhirnya terhenti. Erom ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, Surabaya, Selasa malam.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (31/01/2018), warga jalan Kupang Panjang Surabaya ini tak lain adalah karyawan toko Miniso yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan. Pelaku dibekuk di sebuah hotel di kawasan Kedungdoro, Surabaya.

Saat ditangkap, beberapa barang bukti turut diamankan pihak kepolisian. Di antaranya sepatu bermerek Adidas dan jaket berwarna hitam milik pelaku. Adapula handphone Iphone 10 hasil pembelian dengan uang yang diambil dari dalam brankas.

Pencurian brankas uang ini sebenarnya sudah terjadi sejak sebulan lalu tepatnya tanggal 31 Desember 2017. Modusnya adalah dengan berbekal surat pengambilan barang yang palsu, pelaku berhasil mengelabui petugas keamanan mal.

Seperti yang terekam pada kamera CCTV, pelaku dengan leluasa membawa keluar sebuah brankas berisi uang lebih dari Rp 71 juta dengan sebuah troli dan diangkut menggunakan taksi online.

Kini, akibat perbuatannya ia terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tegalsari Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya