Menhub Fasilitasi Pembuatan SIM A Umum Pengendara Taksi Online

Menhub Budi bersedia memfasilitasi untuk menempatkan penyedia aplikasi tunduk dibawah aturan yang sama.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Feb 2018, 07:18 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 07:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubunungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online, Kementerian Perhubungan menyatakan akan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum bagi pengendara taksi online, serta menyertakan pihak penyedia aplikasi sebagai obyek peraturan tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (1/2/2018), Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2018. Meski sempat mendapat penolakan dari banyak pengemudi taksi online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, optimistis peraturan itu akan ditaati oleh para pengemudi taksi online.

Dalam pertemuan dengan perwakilan pengemudi taksi online Senin lalu, Menhub Budi bersedia memfasilitasi untuk menempatkan penyedia aplikasi tunduk dibawah aturan yang sama dengan berkoordinasi bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemominfo) dan memfasilitasi pembuatan SIM A umum bersama kepolisian.

Meski sudah diberlakukan, Kemenhub belum akan menjatuhkan sanksi penindakan kepada pengemudi taksi online selama sebulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya