Tangannya Sakit, Deden Tersangka Cikeusik Tidak Ditahan

Polri belum menahan Kepala Keamanan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Deden Sudjana, karena tangan tersangka kasus bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dan warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu itu masih sakit.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mar 2011, 17:23 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2011, 17:23 WIB
110225ctsk-cikeusik.jpg
Liputan.com, Jakarta: Polri belum menahan terhadap Kepala Keamanan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Deden Sudjana, dengan dalih tangan tersangka kasus bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dan warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu itu masih sakit.

"Tidak ditahan karena tangannya sakit. Tapi sudah diperiksa dan dilakukan pemberkasan," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3).

Sementara mengenai berkas Deden, penyidik masih melakukan penyempurnaan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. "Minggu-minggu ini akan diusahakan dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan," kata Jenderal Bintang Dua ini.

Seperti diberitakan, Deden ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam bentrokan berdarah antara Jamaah Ahmadiyah dan warga di Cikeusik, Februari lalu. Dalam bentrokan itu 3 orang anggota Ahmadiyah meninggal dunia, dan beberapa orang lainnya terluka. Deden dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas kepolisian. (MLA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya