Liputan6.com, Jakarta - Mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan menghadapi sidang dakwaan perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Sidang sudah dijadwalkan berlangsung pada, Kamis, 8 Februari 2018.
"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada tanggal 8 Februari (2018)," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca Juga
Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich dari penuntut umum serta penyidik KPK. Sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera, Titi Sansiwi.
Advertisement
KPK sendiri merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018Â atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich pun ditunda lantaran pihak KPK melalui biro hukum tak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 5 Februari 2018.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Fredrich tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak lembaga antirasuah.
Fredrich Yunadi beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara. Fredrich tak terima disebut telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Â
Mirip dengan Setya Novanto
Kisah perjalanan kasus Fredrich ini tak jauh berbeda dengan mantan kliennya, Setya Novanto, yang juga mantan Ketua DPR RI. Gugatan praperadilan Setnov gugur saat Majelis Hakim Tipikor membacakan dakwaan Setnov di Pengadilan Tipikor.
Akankah Fredrich bernasib sama seperti mantan kliennya itu? Akankan PN Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan dakwaan Fredrich?
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement