Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menerima secara resmi rekomendasi dari Pansus Hak Angket KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum menerimanya.
"Kami belum menerima secara resmi. Jadi kalau di koran lalu kita komentari kan enggak pas. Jangan-jangan itu bukan," ucap Agus di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dia pun memilih tak berkomentar, karena belum menerima secara resmi dari Pansus Angket KPK di DPR.
Advertisement
"Kami secara resmi belum menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," tutur Agus.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga menegaskan belum membaca salinan rekomendasi Pansus Angket KPKÂ tersebut. Sehingga belum bisa mengomentarinya. "Kami belum baca," pungkas Syarif.
Draf Rekomendasi
Pansus angket KPK memiliki beberapa hal yang direkomendasikan baik kepada KPK maupun kepada Presiden. Mereka membagi beberapa rekomendasi itu, dari mulai kelembagaan sampai dengan aspek tata kelola SDM.
Kepada KPK, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan agar institusi tersebut dapat semakin transparan dan terstruktur dalam proses melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM yang mengacu pada undang-undang.
Dipastikan Bambang juga, di dalam laporan Pansus, sama sekali tidak ada menyinggung soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan dalam rekomendasinya, seperti diisukan belakangan ini. Soal penyadapan itu sudah menjadi domain Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, dan bukan domain Pansus.
Komisi III DPR pun, lanjut Bambang, bisa membahasnya didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang.
‎Bambang juga menekankan, subjek dan objek kerja Pansus adalah KPK. Oleh karena itu, kesimpulan dan rekomendasinya hanya ditujukan kepada KPK, tidak ada urusannya dengan Presiden.
Karena itu pula, terkait wacana rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tidak ada substansi yang mendorong ikut campur Presiden atau pemerintah maupun DPR dalam pembentukannya. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksanakan atau tidak. ‎
Advertisement