Liputan6.com, Jakarta Pansus angket KPK memiliki beberapa hal yang direkomendasikan baik kepada KPK maupun kepada Presiden. Mereka membagi beberapa rekomendasi itu, dari mulai kelembagaan sampai dengan aspek tata kelola SDM.
Kepada KPK, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan agar institusi tersebut dapat semakin transparan dan terstruktur dalam proses melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM yang mengacu pada undang-undang.
Baca Juga
Begitu juga mengenai tata kelola SDM, KPK diharapkan dapat semakin memperhatikan tata kelola perundangan dibidang SDM/kepegawaian. Kedua persoalan itu termasuk dalam rekomendasi dalam aspek tata kelola SDM.
Advertisement
Selain aspek tata kelola SDM, berdasarkan dokumen yang diterima oleh Liputan6.com, Kamis (1/2/2018), Pansus juga memberikan rekomendasi dalam aspek kewenangan.
KPK direkomendasikan untuk dapat menjalankan tugas koordinasi dengan polisi dan kejaksaan, dengan menempatkan mereka sebagai counterpartner yang kondusif.
Selain itu, masih dalam aspek yang sama, KPK diminta untuk bisa lebih memperhatikan HAM ketika menjalankan tugas.
Seperti ketika melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Juga diharapkan, dapat lebih memperhatikan perlindungan saksi dan korban serta tata kelola yang mengatur rumah penyimpanan benda sitaan negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam aspek anggaran, KPK juga diharapkan oleh Pansus untuk dapat meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai rekomendasi dari BPK, serta dapat lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Dalam aspek kelembagaan, KPK diminta untuk dapat meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, bukan hanya polisi atau kejaksaan, namun juga terhadap BPK, LPSK, PPATK, Komnas Ham, dan pihak perbankan.
Â
Rekomendasi Presiden
Kepada Presiden, Pansus meminta agar ke depannya Presiden dapat menyempurnakan struktur organisasi dari KPK, agar tugas dan kewenangannya dapat mencerminkan isi dari Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada keduanya, baik KPK maupun Presiden, Pansus memberikan rekomendasi agar dapat membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal dan eksternal.
Unsur internal dari tubuh KPK sendiri dan eksternal berisi tokoh-tokoh yang berintegritas, melalui peraturan presiden agar nantinya tercipta check and balances.
Berbagai rekomendasi itu dikeluarkan sebagai upaya untuk membuat pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, efektif, efisien, terintegrasi, dan bersinegri dengan baik. Nantinya, rekomendasi ini akan disampaikan pada sidang paripurna mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR. Namun, lembaga antirasuah itu belum menerima informasi resmi mengenai hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.
"Kami belum menerima informasi resmi tentang rekomendasi Pansus Angket. Nanti kalau sudah ada dan disampaikan ke KPK tentu perlu dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement