Kepala BNN: 90 Persen Kasus Narkoba Libatkan Jaringan Lapas

Beberapa waktu lalu, BNN mengungkap kasus 20 kilogram narkoba di Aceh yang melibatkan jaringan Lapas.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2018, 06:05 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2018, 06:05 WIB
110 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Ekstasi Diamankan BNN
Barang bukti narkoba diperlihatkan saat rilis di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/1). BNN mengamankan 12 orang tersangka berserta barang bukti sebanyak 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan 90 persen kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sampai saat ini 90 persen pengungkapan narkoba yang kita lakukan selalu melibatkan lapas. Ini fakta," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu usai peletakan batu pertama gedung baru BNNP Jatim di Surabaya, Sabtu (10/2/2018).

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, BNN mengungkap kasus 20 kilogram narkoba di Aceh yang melibatkan jaringan lapas.

Menurut dia, tak ada ampun bagi pengedar narkoba. Termasuk, jika kasus itu melibatkan petugas lapas atau BNN. Seharusnya, sambung dia, petugas lebih patuh terhadap sistem yang dibangun pemerintah.

"Persoalannya kita tidak komitmen dan tidak konsekuen pada komitmen itu. Kita melanggar komitmen itu, jadi sistem yang ada kita rusak," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu.

Dia mencontohkan aturan yang tidak memperbolehkan tahanan menggunakan telepon genggam. Namun kenyataannya, tahanan sudah biasa membeli telepon genggam merek apapun dengan nomor yang ganti-ganti setiap hari.

"Nah, buktinya dia bisa langsung berhubungan dengan luar negeri. Itu hasil pantauan kita dan itu fakta. Kalau sekarang saya buka bisa," kata Kepala BNN Buwas.

 

 

Tak Bisa Ikut Campur

110 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Ekstasi Diamankan BNN
Kepala BNN Budi Waseso menunjukan barang bukti ekstasi saat rilis di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/1). BNN mengamankan 12 orang tersangka berserta barang bukti sebanyak 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sayangnya, kata dia, BNN punya batas kewenangan dalam undang-undang. BNN tidak bisa masuk lebih dalam terkait lapas. Sebab, masing-masing instansi sudah mempunyai kewenangan dan pertanggungjawaban sendiri.

"Harapan kami, semua instansi bisa menaati aturan dan melaksanakannya sesuai dengan perannya masing-masing dan amanat negara," ucap Buwas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya