Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Hasilnya, petugas mengamankan 110,84 kilogram narkotika jenis sabu dan 18.300 pil ekstasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, barang bukti narkoba itu merupakan total dari pengungkapan tiga kasus berbeda.
Baca Juga
"Jumlah barang bukti narkotika yang diamankan terbilang fantastis. Peredaran gelap narkotika ini diungkap hanya pada rentang waktu kurang lebih 10 hari di wilayah yang berdekatan, yaitu Aceh dan Sumatera Utara," tutur Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Advertisement
Menurut Sri Mulyani, ada 12 tersangka yang dibekuk atas tangkapan tersebut. Ditambah satu orang yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Hal ini turut membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut masih sangat subur, sehingga memerlukan perhatian khusus," jelas Sri Mulyani.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso merinci kasus tersebut. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 20 Januari 2018 di wilayah Aceh Timur.
Kasus itu terkuak setelah penyelidikan intelijen secara mendalam melalui laporan masyarakat soal adanya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia ke perairan Aceh menggunakan perahu motor.
Setelah dikembangkan, petugas mengamankan pelaku atas nama Muhammad Ichsan (27) dan Aiyubi Feri Auli Hadi (28) di dua lokasi berbeda kawasan Aceh Timur.
"Barang bukti narkotika berupa 7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas," kata Budi Waseso.
Pria yang akrab disapa Buwas melanjutkan, kasus kedua terungkap pada Selasa 23 Januari 2018 di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara diawali dengan penggeledahan tersangka atas nama Bukhari (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 1,05 kilogram dan 1,03 kilogram.
Dari situ, diketahui sabu tersebut akan dikirim ke Hamdali Bako (33) yang akhirnya dibekuk dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu.
Setelah pengembangan, masih ada lima pelaku lainnya. Sumarni (31) diringkus dengan barang bukti 2,06 kilogram sabu. Selanjutnya tersangka Dita Sapta (47) kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21 kilogram lebih menggunakan becak motor.
Kemudian tersangka lain atas nama Mahyar (49) dan Auidil kedapatan bertransaksi sabu seberat 31,21 kilogram dan 18 ribu butir ekstasi. Kemudian diamankan Buyung (39) dan Jimmy (41) yang memiliki 31,2 kilogram sabu. Total 87,7 kilogram sabu dan 18 ribu pil ekstasi diamankan dalam kasus tersebut.
Mereka merupakan jaringan dari Togiman alias Toge, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan yang sudah divonis dua kali hukuman mati.
"Ini (Toge) yang coba nyuap saya dulu di Medan. Penawarannya Rp 8 miliar tapi dikasihnya hanya Rp 4 miliar. Ke perantara, bukan langsung ke saya," kata Buwas.
Terakhir adalah tangkapan pada Selasa 30 Januari 2018 di Aceh Utara. Dua orang tersangka bernama Saiful Amri dan Maulidan berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 15 kilogram yang dikemas dalam 15 bungkus teh cina.
"Petugas mengikuti kedua tersangka yang diketahui akan mengambil sabu dari seseorang di daerah Lhok Sukon, Aceh," Buwas menandaskan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tabuh Genderang Perang
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan perang terhadap narkoba. Hal ini berkali-kali dia sampaikan dalam berbagai kesempatan.
"Kalau lihat barang seperti ini kita harus nyatakan perang besar terhadap narkoba," tegas Jokowi di Silang Monas, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Ajakan perang terhadap narkoba juga dia kumandangkan dalam forum internasional. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutannya pada Perayaan 50 tahun ASEAN.
"Kita harus menyatakan perang kepada narkoba," ujar Jokowi di kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat 11Â Agustus 2017.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement