Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, meski telah berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK memastikan segera mehanan Zumi jika ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi.
Baca Juga
"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Advertisement
Kendati penahanan belum dilakukan, Febri membantah penyidikan kasus Zumi Zola telah dihentikan. Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sebuah perkara.
"Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 itu mengatakan bahwa KPK tidak bisa menghentikan perkara. Jadi saya kira kita fokus saja pada proses hukum yang berjalan. Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," jelas Febri.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Brankas Berisi Dolar
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, brankas berisi uang pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement