Jenguk Setya Novanto, Djan Faridz Mengaku Kangen

Djan Faridz mengaku kangen dengan Setya Novanto karena sudah lama tidak bertemu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Feb 2018, 10:54 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 10:54 WIB
Politikus PPP Djan Faridz
Politikus PPP Djan Faridz (Liputan6.com/Lizsa Egehem)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP Djan Faridz menjenguk terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (27/2/2018). Djan mengaku kangen dengan mantan Ketua DPR itu karena sudah lama tidak bertemu.

"Mau jenguk Pak Novanto, kangen saja," kata Djan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Djan pun membantah pertemuannya dengan mantan Ketua Umum Golkar itu untuk membahas soal politik. "Enggak. Masa ngomongin politik beda partai," ucap Djan.

Seperti diketahui, Setya Novanto saat ini mendekam di Rutan KPK karena terjerat kasus megakorupsi e-KTP.

Mendekam di Rutan KPK

Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Tenteng Tas Hitam dan Kotak Makanan
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2017).

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya