Jokowi Bentuk Tim Kaji UU MD3

Presiden Jokowi telah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mar 2018, 16:15 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 16:15 WIB
Jokowi Kembali Gelar Rapat Kabinet Paripurna
Presiden Jokowi menggelar Rapat Kabinet Paripurna bersama seluruh menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3). Jokowi meminta jajarannya untuk bisa menjaga stabilitas politik dan keamanan di tahun politik 2018 dan 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Menurut Jokowi, tim ini masih bekerja.

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji," kata Jokowi di kompleks Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Jokowi mengatakan, nantinya hasil pengkajian tim itu akan menjadi acuan pihaknya dalam mengambil keputusan terkait UU MD3.

"Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu," ucap Jokowi.

Hingga kini, sambung Jokowi, dirinya masih menunggu hasil kajian dari tim tersebut. "Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan mengenai kajian itu," Jokowi memungkas.

Dalam UU MD3 terdapat tiga pasal kontroversial. Ketiga pasal itu dinilai dapat mencederai demokrasi yang ada. Yakni Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang contempt of parliament, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disepakati 8 Fraksi

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV 2017-2018
Suasana Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3). Pada masa persidangan III sebelumnya, 9 Januari hingga 14 Februari 2018, DPR telah menyetujui perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, ada delapan fraksi yang menyetujui disahkannya UU MD3 itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN)) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat pengesahan itupun diwarnai aksi walkout dari rapat paripurna yaitu Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan adanya penundaan pengesahan dan pengambilan keputusan tingkat dua.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya