Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Menurut Jokowi, tim ini masih bekerja.
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji," kata Jokowi di kompleks Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).
Baca Juga
Jokowi mengatakan, nantinya hasil pengkajian tim itu akan menjadi acuan pihaknya dalam mengambil keputusan terkait UU MD3.
Advertisement
"Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu," ucap Jokowi.
Hingga kini, sambung Jokowi, dirinya masih menunggu hasil kajian dari tim tersebut. "Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan mengenai kajian itu," Jokowi memungkas.
Dalam UU MD3 terdapat tiga pasal kontroversial. Ketiga pasal itu dinilai dapat mencederai demokrasi yang ada. Yakni Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang contempt of parliament, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
Disepakati 8 Fraksi
Sebelumnya, ada delapan fraksi yang menyetujui disahkannya UU MD3 itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN)) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat pengesahan itupun diwarnai aksi walkout dari rapat paripurna yaitu Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan adanya penundaan pengesahan dan pengambilan keputusan tingkat dua.
Advertisement