Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap dua pengemudi ojek online oleh Polres Jakarta Pusat, dalam kasus perusakan sebuah mobil di Underpass Senen, berbuntut panjang. Salah seorang tersangka berinisial UY, (48) melalui kuasa hukum mencoba melawan.
Kuasa Hukum UY, Marten Lucky Zebua, mengatakan punya bukti untuk menampik tundingan polisi. Marten menunjukan rekaman video. Dalam video terlihat bahwa UY tidak melakukan perusakan atau pengeroyokan.
"Selama ini penyidik tidak memiliki video ini. Mereka hanya memiliki foto UY berdiri di atas mobil. Seakan-akan dia yang menggerakkan orang untuk melakukan kekerasan," kata dia ditemui di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
"Kemarin kami mendapatkan video ini. Ternyata UY tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang maupun barang," dia menambahkan.
Selain itu, kuasa hukum akan menghadirkan dua saksi untuk menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah. Keduanya merupakan pengemudi ojek online.
"Ada dua orang saksi. Kami masih lobby apakah bersedia atau tidak. Kedua orang itu berada dekat dengan UY," tutur dia.
Marten berharap, kedua alat bukti ini bisa menjadi pertimbangan polisi mencabut status tersangka UY. Kemudian, ia juga berharap penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
"Supaya ada kebijakan dari pihak kepolisian menangguhkan penahanan di atau perkara diberhentikan," ujar dia.
UY Ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat perusakan dan pengeroyokan di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28 Februari 2018) lalu, yang dilakukan sekelompuk pengemudi ojek online.
Karena kejadian itu, sebuah mobil mengalami kerusakan dan penumpanganya terluka. Peristiwa itu sempat direkam dalam sebuah video dan menjadi viral.Â
Kronologi Kejadian
Sebuah rekaman video viral di media sosial. Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik yang beredar, menampilkan puluhan oknum ojek online menyerang sebuah mobil putih secara membabi buta.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu, menjelaskan kronologi insiden itu. Ia menyebutkan saat itu korban di dalam mobil, MHY, AA dan ALA sedang berkendara dari Cibubur hendak ke Jakarta Pusat.
Saat melintas Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, mereka melihat para pengendara ojek online sedang berkerumun dan menutup seluruh jalan. Kemudian korban membunyikan klakson dengan maksud meminta izin untuk melewati jalan tersebut.
Rupanya salah seorang pengemudi ojek online tidak terima terhadap sikap tersangka. "Salah seorang pengemudi bilang 'Berisik' sambil menggedor-gedor mobil yang ditumpangi korban," ujar Roma.
Dia melanjutkan, korban membuka jendela kaca, meminta penjelasan kenapa mobilnya dipukul-pukul. Pengemudi ojek online lain tidak terima dengan kalimat korban. Mereka lantas mengerumuni mobil yang ditumpangi korban.
Tak sampai disitu, mereka juga berbuat anarkis. Korban yang terdesak berusaha melarikan diri dengan menjalankan mobil tersebut. Sayangnya mobil kembali dicegat.
"Mobil berhenti dan para pengemudi ojek online beramai-ramai memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Tak hanya itu, mobil Nissan X-Trail yang di kendarai mengalami kerusakan," Roma memungkasi.
Advertisement