Revisi UU MD3 Resmi Berlaku

Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meski belum ditandatangani presiden revisi UU MD3 tetap akan berlaku mulai Rabu ini.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Mar 2018, 07:23 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 07:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Revisi tentang undang-undang MD3 resmi berlaku. Sesuai aturan, revisi UU MD3 otomatis berlaku karena 30 hari setelah paripurna DPR Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi undang-undang tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (14/3/2018), menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, revisi UU MD3 tetap akan berlaku mulai Rabu ini.

Dengan berlakunya revisi UU MD3, maka PDI-Perjuangan akan mendapat jatah unsur pimpinan DPR RI.

Bambang juga berharap, Presiden tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk membatalkan pasal yang dinilai kontroversial dalam UU MD3 yang baru karena dinilai ongkos politiknya terlalu mahal.

Terkait penolakan masyarakat atas tiga pasal dalam UU MD3 yang dianggap memberi kekuasaan terlalu besar kepada parlemen, Bambang menyarankan bagi pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait dengan UU MD3 kami berharap UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam konstitusi. Bagi pihak yang tidak setuju bisa langsung melakukan uji materi," ujar Bambang Soesatyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya