Cegah Perdagangan Orang, Kepolisian dan APJATI Awasi Pengiriman Pekerja Migran

Kerjasama ini dipandang perlu, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

oleh hidya anindyati diperbarui 14 Mar 2018, 17:50 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 17:50 WIB
Kerjasama ini dipandang perlu, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.
Kerjasama ini dipandang perlu, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sepakat melakukan kerjasama pengawasan kepada perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Kerjasama ini dipandang perlu, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu kerjasama antara Polri dengan APJATI,” kata Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Lucky Hermawan saat membuka rapat dengan Dewan Pengurus Pusat APJATI, di Mabes Polri, kemarin.

Hadir pula dalam rapat Direktur Sosial Budaya Bagian Intelijen Keamanan Brigadir Jenderal Polisi Mardisyam, Kasubdit Tiga Sosial Budaya Mabes Polri, Kombes Pol M Soleh Hidayat, Kanit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri AKBP Bambang Murtejo, serta Panit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri, IPDA Eko Prasetiyo. Jajaran APJATI dipimpin langsung Ketua Umum DPP APJATI, Ayub Basalamah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sosial Budaya Brigjen Merdisyam menyampaikan perlunya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. “Perbaikan dari huluhingga hilir. Termasuk rencana skema penempatan pekerja migran melalui mekanisme satu pintu atau one channel dengan negara penempatan,” ujarnya.

Terkait dengan pengawasan, Mabes Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatanan pekerja migran ilegal atau non prosedural. Untuk itu, Polri meminta kepada APJATI mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang.

Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah menyambut baik kerja sama tersebut. Sebagai pelaku penempatan pekerja migran, APJATI berkomitmen terhadap tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, mudah, murah dan bermartabat. Sehingga, pekerja migran Indonesia terbebas dari kejahatan perdagangan orang.

“APJATI akan berkoordinasi dengan Polri dan bertukar data dan informasi terkait pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja,” kata Ayub.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya