Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5% akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mencakup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers pengumuman UMP 2025 di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Daerah Diperbolehkan Menetapkan UMP Lebih Tinggi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diizinkan menetapkan kenaikan UMP lebih dari 6,5%, asalkan hal ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Advertisement
"Rata-rata nasional menjadi patokan. Jika ada provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat baik ingin menetapkan di atas rata-rata nasional, silakan, selama disepakati oleh Dewan Pengupahan," ujar Indah.
Namun demikian, pemerintah daerah dilarang menetapkan UMP di bawah 6,5%. Penetapan upah minimum harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Batas Minimal dan Upah Sektoral
Indah menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5% adalah batas minimal yang wajib digunakan dalam penetapan UMP oleh pemerintah daerah. Selain itu, upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP yang berlaku di daerah tersebut.
"Tidak boleh menetapkan upah di bawah 6,5%. Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi daripada UMP," tegas Indah.
Pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang diperuntukkan bagi sektor-sektor dengan karakteristik khusus, risiko kerja yang lebih tinggi, atau kebutuhan spesialisasi tertentu.
"Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," pungkas Indah.
Alasan Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.
Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.
"Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha," kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
"Atas dasar itulah kami usulkan ke pak Presiden, dan kemudian pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen," ujarnya.
Meski penetapan UMP 2025 telah disepakati, Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk merumuskan rumus yang lebih berkelanjutan dalam penetapan upah minimum di masa depan.
Menaker menambahkan bahwa untuk menciptakan kebijakan yang lebih matang, penting bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja untuk terus bekerja sama. Ini bertujuan agar perumusan kebijakan upah minimum dapat menjawab kebutuhan jangka panjang, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
"Sesudah ini kami akan bekerja keras kembali untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang lebih longterm dan ini tentu membutuhkan waktu," pungkasnya.
Advertisement