Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia, Zaini Misrin, di Arab Saudi menuai kritik dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Hamidah mengatakan, pemerintah Indonesia sedianya menjatuhkan sanksi bagi Arab Saudi atas eksekusi tersebut.
Ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Luluk menjelaskan, eksekusi mati tanpa pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi sama halnya melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi, imbuh Luluk, TKI yang berada di Arab Saudi kerap kali menerima perlakuan buruk.
"Sepatutnya, pemerintah Indonesia bisa lebih inisiatif untuk berbicara ke level yang lebih tinggi lagi terutama untuk memberikan sanksi misalnya ke pemerintah Arab Saudi, karena perlakuannya yang tidak manusiawi kepada TKI kita,” ujar Luluk, Selasa (20/3/2018).
Advertisement
Selain itu, Luluk menganggap hukuman pancung bagi pelaku pidana sudah tidak layak dilakukan dengan pertimbangan peradaban manusia sekarang ini, terkecuali pelaku pidana terkait narkoba.
Oleh sebab itu, ia mengaku menyesalkan eksekusi mati terus terulang terhadap para TKI di Arab Saudi yang sejatinya terdapat Undang-Undang tentang Perlindungan Internasional.
"Nah negara-negara dimana TKI itu berada ini seharusnya juga tunduk kepada aturan internasional itu,” ujarnya.
Nasib Zaini Misrin
Diketahui, pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya eksekusi mati terhadap TKI bernama Zaini Misrin lantaran dianggap telah membunuh sang majikan. TKI asal Bangkalan, Madura, itu dijatuhi vonis mati pada 2008.
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan diplomasi dengan Arab Saudi hingga tingkat tertinggi antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al Saud. Eksekusi sempat tertunda sambil pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum banding, dan peninjauan kembali.
Namun, saat upaya hukum masih bergulir, pemerintah Arab Saudi justru melakukan eksekusi mati.
Di satu sisi, mengenai eksekusi mati tidak ada aturan bagi Pemerintah Arab Saudi menginformasikan waktu eksekusi ke negara asal pelaku pidana. Aturan inilah yang kerap kali menjadi kritik keras oleh beberapa pihak.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement