Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Yudi Widina terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 tahun penjara. Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Hastoko saat membacakan vonis terhadap Yudi, Rabu (21/3).
Baca Juga
Dalam pertimbangan Majelis Hakim terdapat unsur yang memberatkan dari vonis Yudi yang dijatuhkan hari ini di antaranya, politikus PKS itu tidak mengakui perbuatannya, perbuatan Yudi juga tidak mendukung program pemerintah dari pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih lagi latar belakang Yudi sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR.
Advertisement
Sementara hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.
Dari vonis yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dan optimalisasi untuk proyek yang ada si Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.
Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com