Terbukti Korupsi, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Bui

Terdapat unsur yang memberatkan dari vonis Yudi yang dijatuhkan hari ini di antaranya, Yudi tidak mengakui perbuatannya.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Mar 2018, 16:57 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 16:57 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara, Yudi Widiana Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang politisi PKS itu mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Yudi Widina terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 tahun penjara. Yudi dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Hastoko saat membacakan vonis terhadap Yudi, Rabu (21/3).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim terdapat unsur yang memberatkan dari vonis Yudi yang dijatuhkan hari ini di antaranya, politikus PKS itu tidak mengakui perbuatannya, perbuatan Yudi juga tidak mendukung program pemerintah dari pemberantasan tindak pidana korupsi terlebih lagi latar belakang Yudi sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR.

Sementara hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Dari vonis yang dibacakan, Yudi terbukti menerima suap dari Aseng terkait dan optimalisasi untuk proyek yang ada si Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.

Akibat perbuatannya, Yudi diganjar melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter:  Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya