Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). Mantan Ketua DPR itu siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Lihat (sidang) besok, lihat besok," ujar Setnov saat ditanya apakah siap membuka peran pihak lain dalam kasus e-KTP pada persidangan, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 21 Maret 2018 malam.
Baca Juga
Kendati begitu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu enggan menyebut siapa saja pihak yang akan diungkap perannya dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Advertisement
Novanto sendiri diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, hingga kini, KPK menilai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu belum memberikan keterangan yang signifikan terkait peran pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP.
Padahal, salah satu syarat agar ditetapkan sebagai JC adalah membongkar peran pihak lain.
"Kalau kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak, termasuk penerimaan US$ 7,3," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 7 Maret 2018.
Sebelumnya, dakwaan Setya Novanto kembali menguak proyek pengadaan e-KTP menjadi bancakan sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan jaksa atas Ketua DPR itu, sejumlah uang dengan nilai fantastis mengalir ke orang lain dan korporasi.
Memperkaya Pihak Lain
Menurut jaksa, pihak yang diperkaya Setya Novanto antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan, beserta enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Serta Direktur PT Biomorf Lone LLC almarhum Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Kemudian, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Susanto Ekapradja.
Adapun korporasi yang turut diperkaya dalam dakwaan Setya Novanto adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Advertisement