MPR Tambah 3 Wakil Ketua, Bagaimana Pembagian Tugasnya?

MPR telah menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua dilakukan Senin (26 Maret 2018), dalam Sidang Paripurna MPR pukul 13.00 WIB.

oleh Merdeka.com diperbarui 26 Mar 2018, 11:36 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 11:36 WIB
Ahmad Basarah
Ahmad Basarah bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, menyerahkan pembagian bidang untuk tiga Wakil Ketua MPR baru pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

"Ya itu teknis akan diatur oleh Sekjen kan MPR tugasnya enggak banyak," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Yang paling penting, menurut dia, Wakil Ketua MPR baru bisa melaksanakan amanah Pancasila dan menerapkannya.

"Bagaimana itu menjadi perilaku sehari-hari yang sekarang mulai gaduh mulai macam-macam ya semua dipakai untuk politik," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dia juga enggan berbicara banyak mengenai fasilitas yang akan didapat Wakil Ketua MPR baru. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyerahkan sepenuhnya pada ke Setjenan MPR.

"Tanya Sekjen-lah," ungkapnya.

 

 

Sepakati Pimpinan Tambahan

MPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Tiga Wakil Ketua
Suasana Rapat Gabugan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/3). Rapat yang dihadiri Ketua-Ketua Fraksi MPR dan Pimpinan MPR membahas tentang Pembahasan Tindak Lanjut UU no. 2/2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, MPR telah menyepakati pelantikan tambahan Wakil Ketua dilakukan Senin (26 Maret 2018), dalam Sidang Paripurna MPR pukul 13.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat gabungan MPR Kamis, (21 Maret 2018).

Tiga pimpinan baru yang akan dilantik adalah dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Penambahan pimpinan MPR tertuang dalam Pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Reporter: Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya