Liputan6.com, Jakarta - Satuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto atau As. Arseto ditangkap sekitar pukul 14.35 WIB, Rabu 28 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Arseto didasari Laporan Nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018 terkait SARA.
Baca Juga
Ia dilaporkan relawan Joko Mania (Joman). Arseto menuduh Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution seharga Rp 25 juta. Video pernyataannya sempat viral.
Advertisement
"Atas dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Argo kepada Liputan6.com, Rabu kemarin.
Ia lanjutkan, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro.
"Untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," beber Argo.
Arseto diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sita Airsoft Gun
Polisi menyita satu senjata airsoft gun dari mobil yang diduga ditumpangi Arseto Suryoadji atau Arseto, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai. Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan 1 pucuk senjata Airsoftgun," kata Argo, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
Advertisement