Kesal Mobilnya Diderek, Ratna Sarumpaet: Saya Telepon Anies

Suara pria yang merekam kejadian itu menyebut, wanita yang mengendarai mobil tersebut adalah Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 09:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 09:52 WIB
[Bintang] Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video penertiban kendaraan yang parkir liar viral di media sosial baru-baru ini. Penyebabnya, video tersebut berisi rekaman petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan milik aktivis Ratna Sarumpaet.

Terlihat dalam rekaman video, mobil yang diderek jenis MPV warna hitam. Kemudian seorang wanita bercelana putih, baju biru muda dan kerudung putih tampak kesal karena mobilnya diderek petugas Dishub.

Meski demikian, petugas Dishub tetap mengaitkan ban depan mobil ke kendaraan derek. Terlihat dari lokasi, penderekan dilakukan di sekitar taman di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Video ini diunggah akun BAKSO BUAH di Youtube.

Suara pria yang merekam kejadian itu menyebut wanita yang mengendarai mobil tersebut adalah Ratna Sarumpaet. Dia juga mempertanyakan kenapa mobil Ratna diderek padahal tak ada rambu larangan parkir di ruas jalan itu.

"Perda apa, mana aturannya. Oke saya telepon Anies sekarang ya," kata Ratna Sarumpaet kesal saat terlibat perdebatan dengan petugas Dishub.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Kata Dishub DKI

[Bintang] Ratna Sarumpaet
"Saya senang sekali karena dia melahirkan secara normal ya, padahal tulang punggungnya agak miring. Biasanya kalau tulang punggungnya agak miring biasanya agak susah," Ratna Sarumpaet ibunda Atiqah Hasiholan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengaku belum dapat informasi soal mobil Ratna Sarumpaet kena derek anak buahnya.

"Belum dapat kabar, saya akan cek. Tapi dalam hal penertiban ini kita tidak bicara person to person. Operasi terus dilakukan," kata Sigit, saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (3/4/2018).

Soal penderekan di lokasi yang tidak terpasang rambu, dia menegaskan, kebijakan itu sudah diatur dalam UU.

"Termasuk Perda 5 ayat 2 Tahun 2014, yang dijelaskan ruang jalan kecuali memang ada rambu perbolehkan larangan parkir, kalau tidak ya ruang jalan tidak boleh ada parkir," jelas Sigit.

Reporter: Lia Harahap

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya