Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan makar, Ratna Sarumpaet, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Aktivis itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar lainnya, Sri Bintang Pamungkas atau SBP.
Ratna yang tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.50 WIB itu mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik terhadapnya terkait Sri Bintang Pamungkas. Kendati, dia siap menjawab pertanyaan penyidik.
"Ya tidak tahu, pokoknya Kak Ratna siap untuk ditanya apa saja," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Advertisement
Ratna mengaku hanya mengenal Sri Bintang Pamungkas sebagai orang yang sama-sama berkecimpung menjadi aktivis. Apalagi, Sri Bintang merupakan salah satu aktivis reformasi.
"Siapa yang tak kenal Pak Sri Bintang. Tak kenal malah aneh. Dia itu orang pemberani. Orang yang sangat kritis," kata dia.
Namun dia menegaskan, kedekatannya dengan Sri Bintang hanya sebatas dalam lingkaran aktivis. Dia tak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Sri Bintang dan bersekongkol melakukan misi tertentu.
"Pertemanan aktivis itu saling menghormati. Jadi bukan pertemanan yang akhirnya kita ngopi bareng, tidur bareng, jauh dong," kata Ratna.
"Aktivis itu kita punya satu budaya, kalau satu mengadakan acara yang lain ikut. Itu kayak penghormatan. Jadi jangan dipikir kalau kita berkumpul di satu tempat lalu kita bersekongkol," tandas dia.
Sebelas aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi, atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka makar itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.