Bercerai dengan Veronica, Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada Veronica Tan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Apr 2018, 12:19 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 12:19 WIB
[Bintang] Sederet Potret Mesra Ahok-Veronica Sebelum Ada Gugatan Cerai
Foto ini sempat menuai heboh dari masyarakat, lantaran Vero, Ahok, dan Dian Sastro dalam satu frame tapi yang hanya diajak foto oleh Dian hanya Ahok. (Sumber foto: instagram.com/basukibtp)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok kepada Veronica Tan. Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu pun telah resmi bercerai dengan Veronica. 

Hakim Ketua Sutaji juga mengabulkan hak asuh anak, yakni Nathania Berniece dan Daud Albeenner, kepada Ahok. Namun, untuk saat ini, kedua anak tersebut masih bersama Veronica, mengingat Ahok masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa II Depok.

"Kami mengabulkan secara keseluruhan dengan vestreg. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Hakim Ketua Sutaji, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.

Selain melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan, Ahok juga meminta hak asuh anak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya