IDI Belum Pastikan Sanksi untuk Dokter Terawan

PBIDI memastikan belum memberikan sangsi apapun kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), yakni Mayjen TNI dokter Terawan.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Apr 2018, 09:23 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2018, 09:23 WIB

Fokus, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memastikan belum memberikan sanksi apa pun kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), yakni Mayjen TNI dokter Terawan.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Sabtu (7/4/2018), Surat yang bocor melalui media sosial itu merupakan rekomendasi dari majelis kode etik kedokteran kepada PB IDI.

Sementara Ketua PB IDI dokter Faqih memastikan, keputusan MKEK terkait pelanggaran kode etik, bukan metode DSA yang digunakan dokter Terawan. Saat ini PB IDI tengah melakukan komunikasi dan koordinasi dan akan memberikan ruang kepada dokter Terawan untuk membela diri, sebelum mengambil keputusan akhir.

“Yang ada sekarang memang bentuknya hasil putusan MKEK isinya kan rekomendasi. Tetapi keputusan MKEK berupa rekomendasi itu sifatnya internal sebenarnya. Sementara finalnya kalau ada tindak lanjut dari PB IDI, hingga sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan belum ada eksekusi seperti berita-berita yang menyatakan mengenai pemecatan, dan skorsing juga belum ada," ujar dokter Faqih.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya