Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet melayangkan somasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Langkah Ratna itu menjadi buntut penderekan mobil pribadinya oleh Dishub DKI Jakarta, 4 April 2018 lalu.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Ratna Sarumpaet untuk berpikir ulang. Dia mengusulkan adanya langkah mediasi untuk memberikan pemahaman peraturan daerah (perda) kepada masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, Dishub DKI hanya menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun, hal itu menjadi konflik karena sosialisasinya belum maksimal.
"Saya sebetulnya ingin menghimbau Ibu Ratna, orang tua saya juga, kawan baik, senior kita aktivis yang sangat memperhatikan berbagai layanan publik yang dilakukan oleh Pemprov untuk mencoba dimediasi saja," kata Sandiaga.
Selengkapnya seputar somasi Ratna Sarumpaet dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Ratna Vs Sandiaga
Saran Sandiaga untuk adanya mediasi ditanggapi keras dari Ratna Sarumpaet. Dia menyebut, melayangkan somasi merupakan haknya.
"Dalam asumsi beliau menganggap terus-menerus bahwa saya salah. Justru ini menurut saya, kalau enggak tahu persoalan jangan berkomentar," kata Ratna
Dia menambahkan, polemik penderekan mobilnya menjadi ramai karena banyak pihak yang turut berkomentar.
"Pak Sandi kan masih muda, saya sudah tua. Kalau diginiin terus, mati cepat nanti," ucapnya.
Advertisement
Poin-Poin Somasi
Ada lima poin yang dilayangkan dalam somasi Ratna. Pertama, dia meminta Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan peraturan daerah mengenai pengaturan parkir dimuat di koran dan berita nasional.
Poin selanjutnya, dia meminta petugas Dishub DKI yang bukan dari bagian hukum untuk meminta maaf secara terbuka kepadanya karena dianggap melanggar undang-undang.
Ketiga, meminta Dishub DKI mengkaji ulang tentang derek mobil. Lalu keempat, dia meminta Dishub DKI menginventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan.
Sementara poin kelima terkait penderekan mobilnya masuk pelanggaran melawan hukum (Onrechtmaitige Daad) berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: