Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI, Apa Tuntutannya?

Menurut Ratna Sarumpaet, banyaknya peraturan bisa menimbulkan kesimpang siuran. Dia berharap lewat somasi tentang aturan parkir, bisa lebih terang benderang batasannya.

oleh Maria Flora diperbarui 09 Apr 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 20:58 WIB

Fokus, Jakarta - Ratna Sarumpaet akhirnya melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Somasi ini dilakukan untuk mempertanyakan dasar hukum penderekan mobil miliknya, pada 3 April 2018 lalu.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (9/4/2018), didampingi kuasa hukumnya, Ratna meminta penjelasan penegakan peraturan daerah terkait penderekan mobil yang membuat masyarakat menjadi korban.

Menurut Ratna Sarumpaet, saat insiden itu, petugas Dishub DKI sama sekali tidak menegur atau memberi kesempatan untuk memindahkan kendaraan. Padahal dia tengah berada di dalam mobil.

Sejumlah undang-undang dan peraturan daerah mengatur masalah parkir, antara lain Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, bisa dikenakan sanksi pidana dan penjara.

Banyaknya peraturan ini dianggap pihak Ratna Sarumpaet bisa menimbulkan kesimpang siuran. Karena itu dia berharap, lewat somasi ini aturan tentang parkir di tepi jalan bisa lebih terang benderang batasannya.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap cara mediasi bisa ditempuh untuk menyelesaikan perseteruan Ratna dengan pihak Dishub. Sosialisasi aturan parkir tampaknya memang harus lebih gencar dan masif agar tidak menimbulkan kesimpang siuran. Baik pada warga maupun petugas dalam menegakkan aturan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya