Polisi Bubarkan Tarian Erotis dalam Acara Komunitas Motor di Jepara

Polres Jepara telah memeriksa sejumlah saksi dan panitia penyelenggara. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Apr 2018, 12:55 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2018, 12:55 WIB

Patroli, Jepara - Polres Jepara, Jawa Tengah, membubarkan acara hiburan bernuansa pornografi saat ulang tahun sebuah komunitas klub motor di tempat wisata Pantai Kartini.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (15/4/2018), pembubaran terjadi karena dalam acara tersebut dipertontonkan tiga penari wanita yang tampil hanya dengan pakaian bikini.  

Selain dinilai mengandung unsur pornografi, hiburan yang ditampilkan tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Yaitu acara ulang tahun komunitas dengan hiburan nyanyian biasa.  

Polres Jepara telah memeriksa sejumlah saksi dan panitia penyelenggara. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya