Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Dirjen Hubla Terancam 7 Tahun Penjara

JPU menyatakan terdakwa Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono terbukti bersalah telah menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, seorang Komisaris PT Adhiguna.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Apr 2018, 04:44 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 04:44 WIB

Fokus, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (hubla) Antonius Tony Budiono, terdakwa kasus suap dan gratifikasi dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa dinyatakan terbukti menerima uang suap miliaran rupiah dari sejumlah proyek.

Seperti ditayangkan Fokus malam Indosiar, Jumat (20/4/2018), dalam sidang lanjutan kasus suap di Ditjen Perhubungan Laut di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Antonius Tony Budiono terbukti bersalah menerima suap Rp 2,3 miliar.

Terdakwa menerima suap dari Adi Putra Kurniawan, seorang Komisaris PT Adhiguna, pemenang proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan.

Terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 5 miliar. Karena itu, mantan Dirjen Perhubungan Laut ini dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Antonius Tony sebagai pejabat Kementerian Perhubungan adalah terdakwa tidak mendukung adanya upaya pemberantasan korupsi.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis, 26 April 2018 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya