Liputan6.com, Jakarta - KPK membatalkan niatnya untuk kembali merekrut penyidik sumber kepolisian Muhammad Irhamni. Perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar itu rencananya akan ditarik untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sesungguhnya KPK rugi tidak jadi merekrut kembali karena saat ini kasus BLBI kembali bergulir.
"Irhamni itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu jadi kalau menilai sebenarnya rugi, loh. Karena berikutnya BLBI masih ada. Jadi kita belajar lagi dari awal lagi, kalo tim satgasnya baru. Tapi Irhamni sudah kita kembalikan, tidak jadi kita hire, tidak jadi," tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Irhamni direkrut untuk ditugaskan khusus terkait kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas BLBI. Dia dinilai penyidik yang memahami konstruksi kasus penerbitan SKL terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Namun, terjadi respons penolakan dari internal KPK lantaran, Irhamni telah bertugas selama 10 tahun sesuai dengan kontrak yang diatur dalam PP nomor 63 Tahun 2005, terkait SDM KPK.
Â
Diangkat Kapolres
Agus malah menyarankan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar Irhamni ini diangkat sebagai Kapolres karena kapasitasnya.
"Mohon kepada Kapolri supaya dilakukan assesment barangkali pantes untuk menjadi kapolres," kata dia.
Terkait Kasatgas BLBI sendiri, Agus belum menunjuk satu orang pun. Pihaknya masih perlu membicarakannya terlebih dahulu.
"Belum tahu, masih akan kita tentukan, seperti e-ktp dulu 1 menjadi 4 menjadi 5," kata dia.
Advertisement