Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan setuju KPU mengeluarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Ia menegaskan sudah seharusnya calon pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.
"Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu, sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Abdullah di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24 April 2018).
Baca Juga
Menurut dia, hal tersebut justru membantu masyarakat menyeleksi calon legislatif yang punya rekam jejak baik dan berintegritas. Ia lantas mencontohkan para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Advertisement
"Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, " tuturnya.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR menilai rencana KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Menanggapi reaksi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Ia meminta pejabat publik tidak mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.
"Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM-nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak," tuturnya.
Sejumlah Larangan
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement