Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti, berpendapat mencuatnya kasus Bank Century dapat memengaruhi elektabilitas Partai Demokrat pada Pemilu 2019. Kasus ini menyeret nama Boediono yang sempat menjadi wakil presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Demokrat.
Terlebih, sidang praperadilan Century baru-baru ini memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Menurut saya sih ya (bisa berpengaruh), sangat mungkin, ya isu Century itu, tapi kita lihat apakah setahun ini isu itu dinaikkan atau tidak tergantung KPK. Tapi, kalau itu terjadi sangat bisa menohok Demokrat," kata Ray saat ditemui di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Advertisement
Hanya saja, dia menilai, kasus Century tak mesti membuat Demokrat tersandera untuk mendukung poros Jokowi di Pilpres 2019. Menurut dia, peluang Demokrat membentuk poros ketiga masih ada.
Sejauh ini, partai yang belum tegas menyatakan sikap dukungan kepada poros Jokowi atau Prabowo Subianto adalah Demokrat, PKB, dan PAN.
Ray melanjutkan, PKB sendiri cenderung mendukung Jokowi. Jika akhirnya Demokrat mendukung Jokowi dan meminta jatah cawapres, menurut Ray, PKB tak akan sudi. Maka dari itu, peluang untuk kesepakatan poros ketiga masih ada.
"Membuat poros baru itu enggak sulit, memang ada keinginan keras dari Pak SBY membuat koalisi baru itu tetapi kalo hitung hitungan di atas kertas menurut saya bisa," ujarnya.
Jangan Dipolitisasi
Mahfud MD minta kasus Bank Century tidak dipolitisasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Keputusan itu diminta untuk tidak dipolitisasi
"Mungkin sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Siapa pun bertindak atau dorongan melakukan tindakan hukum itu jangan dipolitisasi. Hukum harus ditegakkan apa pun situasi politik itu," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2018).
Mahfud mengatakan, sah-sah saja pengadilan mengeluarkan putusan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Namun jika dalam pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti, KPK tidak bisa mengabulkan perintah itu.
"Kalau alat bukti, dua alat bukti minimal enggak ada, ya tidak bisa. Pengadilan pada akhirnya memvonis berdasarkan alat bukti yang diajukan. Nah kalau alat bukti awal enggak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka. Jadi ya biar diolah sama KPK itu ya," ujarnya.
Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century datang dari salah satu putusan PN Jaksel saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement