Perampokan di Taksi Online, Pemerintah Didesak Tutup Sementara Aplikator

Sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring sampai dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Apr 2018, 06:44 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 06:44 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno mendesak pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menutup sementara aplikator taksi online atau daring. Penutupan dilakukan hingga pihak aplikator memiliki standar yang menjamin keamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi maupun penumpang.

"Pemerintah harus melindungi konsumen taksi daring. Dengan makin banyaknya tindakan kriminal di taksi daring, sebaiknya pemerintah menutup sementara aplikator taksi daring yang bermasalah sampai pihak aplikator dapat menunjukkan cara melindungi pengemudi dan pengguna dari upaya tindakan kriminal," ujar Djoko seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Pernyataan tersebut menanggapi kasus perampokan dan penyekapan yang menimpa seorang penumpang taksi online bernama Sansan. Wanita 24 tahun itu dirampok dan disekap dua orang yang tiba-tiba keluar dari balik kursi belakang Grab Car yang ia tumpangi di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin 23 April 2018.

"Jika pemerintah tidak tegas, kejadian serupa pasti akan terulang. Tinggal tunggu waktunya kapan akan terjadi," kata dia.

Apalagi bukan kali ini saja kejahatan di taksi online terjadi. Sebelumnya, seorang wanita bernama Yun Siska Rohani juga dirampok dan dibunuh oleh driver Grab Car yang mengantarnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 Maret 2018 lalu.

Djoko menuturkan, standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Hanya saja, aturan terkait taksi berbasis aplikasi masih belum selesai hingga saat ini. Padahal, menurut dia, taksi online sangat rentan kejahatan baik terhadap pengemudi maupun penumpang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.

 

Aturan Keamanan Taksi

ilustrasi taksi
Foto: Pixabay

Jenis standar pelayanan minimal untuk keamanan, pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan.

Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.

Kedua, pelayanan pelanggan (customer service) yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan, yaitu merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan.

Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan, dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan bagian kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40 persen.

Kesembilan, tanda taksi yaitu tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.

Selain keamanan, Permen ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

"Konsumen haruslah berhati-hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan," Djoko menandaskan.

Kronologi Perampokan

Ilustrasi penjambretan taksi
Ilustrasi penjambretan taksi

Seorang perempuan, Sansan (24) menjadi korban penyekapan saat naik taksi online dari Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (24/4) kemarin, sekira pukul 06.30 Wib. Ia hendak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian bermula saat San San memesan taksi online dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat sudah berada di dalam taksi online, tiba-tiba muncul dua orang berniat jahat dari kursi bagian belakang.

"Korban langsung disekap dua orang tak dikenal dengan jaket. Lalu, kaki korban diikat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/4).

Dibuat tak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang berharga dalam genggaman korban, yakni berupa satu unit ponsel genggam merek Samsung, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 30.000.

Kasus ini, kata Argo, berkat kakak korban yang menelpon dan ingin menanyakan keberadaannya. "Ditelpon justru nggak aktif, karena kan sudah dibawa para pelaku," ujarnya.

Kakak korban, Santi, yang merasa curiga menelepon call center pihak taksi online untuk menanyakan keberadaan adik kesayangannya itu.

"Setelah Itu kakak korban, ditemani teman korban, Jhon Miranda mendatangi kantor Grab untuk meminta identitas pengendara Grab tersebut dan akhirnya diketahui kalau korban sudah turun di kawan Duri Selatan," katanya.

Singkat cerita, keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan 586/Iv/2018/PMJ/Restro Jakarta Barat. Hingga kini polisi masih mengejar para pelaku.

"Pelaku masih dalam lidik," Argo memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya