Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis pembahasan mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg juga kewajiban caleg menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), selesai dalam waktu singkat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan, KPU dan DPR telah mencapai titik temu. DPR telah membiarkan KPU untuk meneruskan rancangan aturan tersebut jika bersikeras tetap ingin disahkan. Meskipun dengan resiko adanya gugatan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Dugaan kami sehari, maksimal dua hari karena poin krusialnya sudah ketemu tentang napi koruptor, LHKPN, terkait pengajuan calon jika pengurus di tingkat provinsi maupun Kabupaten berhalangan," ungkap Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Advertisement
Namun, karena DPR memajukan penutupan masa sidang yang seharusnya besok menjadi hari ini. Maka, rapat dengar pendapat (RDP) antar kedua lembaga tersebut untuk membahas rancangan aturan itu pun terpaksa diundur seteleh DPR menyelesaikan masa resesnya.
Pramono yakin, karena telah adanya kesepakatan antar dua lembaga negara tersebut terhadap poin-poin penting dalam rancangan aturan itu, maka, tidak akan ada lagi perdebatan panjang selama pembahasan nantinya.
Sepakati Poin Penting
"Karena kesepakatan-kesepakatan sudah muncul gak ada lagi perdebatan di DPR, jadi kita harapkan kalau pun nanti ditunda sampai 17 Mei itu ga jauh dari itu mungkin satu hari bisa selesai, karena poin-poin krusilanya sebenarnya sudah disepakati," kata Pramono.
Dia menceritakan, kesepakatan itu akhirnya didapat dari adanya pertemuan KPU dengan DPR baru-baru ini dalam rangka mencari kesesuaian atas poin-poin krusial yang diperkirakan muncul selama RDP. Sehingga, ketika pembahasan berlangsung diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hari.
"Jadi sebenarnya kemarin pertemuan pendahuluan antara KPU dengan Komisi II DPR, targetnya beberapa PKPU yang akan dibahas hari ini, itu diharapkan satu hari selesai," pungkasnya.
Advertisement