Liputan6.com, Jakarta - Tak sengaja putrinya tersenggol ayunan, seorang bapak menendang seorang bocah laki-laki di arena bermain sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (29/4/2018), dalam video amatir yang kini viral di media sosial tampak, seorang bocah perempuan yang sedang berjalan terjatuh dan menangis karena tak sengaja tersenggol oleh bocah laki-laki yang berada di ayunan.
Baca Juga
Sang ayah yang tidak terima, marah dan menendang anak laki-laki ini. Kemudian sang ibu pun tidak terima dan memprotes tindakan bapak ini.
Advertisement
Komisioner, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yaki Susianah prihatin dan mengecam tindakan orang dewasa menendang seorang anak.
Tindakan tersebut dinilai melanggar pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Didalam adu cekcok seorang bapak ini, berargumen bahwa dia melakukan tindakan kekerasan, karena anaknya tersenggol oleh anak orang lain yang kemudian sedang bermain ayunan. Di sini sebenarnya ada kelalaian orang tua di dalam mengawasi dan menjaga anaknya di ruang publik," ujar Komisioner KPAI, Susianah.
Sementara, KPAI meminta orang tua korban segera melapor kepada pihak kepolisian atas insiden kekerasan terhadap anak ini.