KPK Tahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal

Febri mengatakan KPK akan membeberkan informasi rinci terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 15:05 WIB
Mustafa Kamal
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa di rumah tahanan (rutan). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto sebagai tersangka. Setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Senin (30/4/2018).

Febri mengatakan, pihaknya akan membeberkan informasi rinci terkait kasus yang menjerat Mustafa pada sore ini. "Sore ini KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap melalui konferensi pers," ucapnya.

Saat disinggung terkait penahanannya, Mustafa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK.

"Kita mengikuti prosedur hukum saja, kita ikuti, kita serahkan kepada KPK," kata dia usai diperiksa.

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menggeledah ruang kerja Mustofa, Pungkasiadi dan Sekda Herry Suwito. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan tim lembaga antirasuah itu.

"Kalau kegiatan memang ada, tetapi terkait informasi lebih rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri, Jumat 27 April 2018.

Namun dia tak mau menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut. Diduga, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Kota Mojokerto. Pada umumnya, penggeledahan juga dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan oleh KPK.

Sita Harta Mustafa

KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada Kamis, 26 April 2018, KPK diketahui menyita harta bergerak milik Mustafa. Di antaranya enam mobil, yakni satu unit Land Rover Range Rover Evoque Si.4 warna merah nopol L 1213 HX dan mobil Subaru Symmetrical AWD WRX warna putih nopol S 1168 P.

Kemudian, mobil Bupati Mojokerto lainnya yang disita adalah Toyota Kijang Innova warna hitam nopol L 1724 YY, Toyota Kijang Innova warna abu-abu nopol S 1020 N, Honda CRV Prestige warna hitam nopol S 1001 NB, serta Daihatsu Gran Max 1.5 VVT-i putih nopol S 8021 NC.

Selain mobil, kendaraan yang disita tim penyidik KPK berupa Jetsky tipe BRP Seadoo GTX Limited warna putih, BRP Seadoo tipe RXP 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe RXT 260 RS warna hitam-kuning, BRP Seadoo tipe GTS 130 warna putih-merah, serta BRP Seadoo RXT 4 tech supercharged warna hitam-hijau. Selain itu, dua unit sepeda motor, Yamaha Nmax, Honda Sonic.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya