Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 620 laporan gratifikasi. Sebanyak 428 laporan di antaranya telah ditetapkan sebagai gratifikasi, dan dirampas menjadi barang milik negara.
Bentuk gratifikasi yang diterima KPK tak hanya dalam bentuk uang. Namun, ada beberapa bentuk laporan gratifikasi unik, mulai dari, keris, suplemen ginseng, satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, perjalanan umrah, mobil mewah, perhiasaan emas dan berlian, uang tunai USD 200 ribu hingga wine.
Baca Juga
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. KPK mencatat sejak Januari hingga April 2018, uang hasil gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp 1.402.449.699, USD 65.244, SGD 2.537, dan EUR 374.
Sementara barang yang disita negara, jika dinominalkan sebesar Rp 373.765.800, USD 880, 876 pound sterling, 83 euro, dan 28.000 won.
Febri kembali mengingatkan bahwa penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja, sejak menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi itu.
Perbaikan Sistem
Menurut dia, saat ini KPK terus memperbaiki sistem pelaporan agar lebih efektif dan efisien.
"Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yg melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website https://gol.kpk.go.id,"jelas Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement