Setya Novanto dan Istri Bakal Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

Ini adalah kali kedua Setya Novanto bersaksi di persidangan mantan pengacaranya. Sebelumnya, bekas Ketua DPR itu telah memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2018, 06:29 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 06:29 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan kembali menghadirkan Setya Novanto pada sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Frederich Yunadi. Mantan Ketua DPR itu sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Benar. Hari ini Setya Novanto konfirmasi akan hadir," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Selain menghadirkan Novanto, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan istri dari terpidana korupsi e-KTP tersebut, Deisti Astriani Tagor dan dokter spesialis jantung pada RS Premier Jatinegara Jakarta Timur, dokter Glen.

"Ada Deisti dan dokter Glen juga akan dihadirkan pada sidang hari ini," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Setya Novanto mengaku tak tahu menahu peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis sore 16 November 2017.

Ia menuturkan, sesaat setelah kecelakaan terjadi ia pingsan dan tersadar telah berada di kamar inap VIP rumah sakit Medika Permata Hijau.

Sementara dalam kasus ini, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto.

Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.

Saat Novanto dirawat, Fredrich juga diketahui membawa resume medis milik mantan ketua DPR itu saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Premier Jatinegara, kepada Bimanesh.

Padahal menurut keterangan sejumlah saksi, resume medis tidak sembarang dilihat bahkan dibawa oleh pihak selain keluarga.

Baik Fredrich dan Bimanesh pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya