Pabrik Miras Ilegal di Tambora Beromzet Hingga Rp 1,5 Miliar

Dalam setahun, omzet bisnis miras ilegal ini mencapai Rp 1,5 miliar.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Mei 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 17:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dan BPOM DKI Jakarta, siang tadi menggerebek pabrik minuman keras rumahan di kawasan permukiman penduduk di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (3/5/2018), di rumah berlantai 3, di Jalan Pekojan 1, Tambora aktivitas produksi minuman keras jenis ciu berlangsung.

Polisi bersama tim dari BPOM DKI Jakarta, mendapati berbagai jenis bahan baku miras seperti beras, ragi, gula putih dan air, hingga sejumlah alat produksi.

Di lokasi ini juga ditemukan campuran fermentasi ciu sebanyak 3 ton, dan 4600 botol plastik kosong, ukuran 600 mililiter, serta 2 ton ciu siap edar.

Industri ini telah beraktivitas selaman 2 tahun, dan produksinya dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Dalam setahun, omzet bisnis minuman keras ilegal ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya