Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM.
VIDEO: Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM.
diperbarui 07 Mei 2018, 15:30 WIBDiterbitkan 07 Mei 2018, 15:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump
Jungkook BTS Pimpin Nominasi KPop untuk Billboard Music Awards 2024, Ada Stray Kids dan Seventeen juga
Apa Itu Ihtilam? Pelajari Pengertian, Hukum, dan Cara Menyucikan Diri Darinya
Momen Ular Piton Raksasa Jatuh dari Langit-Langit Rumah, Bunyi Keras Mengerikan
Fakta Unik Sasando, Alat Musik Tradisional Khas Nusa Tenggara Timur
Donald Trump Calonkan Sosok Pro Kripto Sebagai Menteri Keuangan AS
Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025
Lee Dong Hwi dan Jung Ho Yeon Resmi Berpisah Setelah 9 Tahun Pacaran
Demi Striker Brighton, Leicester City Rela Bersaing Melawan Manchester United dan Arsenal
Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Isi Surat Orang Tuanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dugaan Korupsi Sport Center, Kejati Banten Panggil Ulang TCW untuk Diperiksa
34.006 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2024 di Lampung