Liputan6.com, Jakarta - Delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga menggelapkan narkoba jenis sabu telah diperiksa Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari bukti tentang adanya dugaan penggelapan sabu.
Baca Juga
Apabila terbukti menggelapkan narkoba, sambung Eko, kedelapan anggota Polres Sukabumi itu terancam dipecat.
Advertisement
"Sudah dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Kalau sudah bukti lengkap semua maka pertama yang dilakukan adalah proses PDH-nya. (Setelah itu) baru diajukan masalah penggelapannya," kata Eko di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Di sisi lain, Eko menyesalkan adanya kejadian ini. Ia berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggota Reserse Narkoba sehingga kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sudah sangat fatal sekali. Saya pun sangat kecewa sekali dan saya minta maaf atas kelakuan anak buah kami," ucap Eko.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Ditindak Tegas
Sementara itu, Eko pun meminta kepada seluruh Polda dan Polres untuk mengambil tindakan tegas, apabila menemukan indikasi ada anggota polisi yang 'bermain' dalam kasus narkotika. Bila perlu, kata dia, segera ajukan pergantian personel.
"Nah ini, saya minta kepada seluruh Polres manakala ada anggota yang sakit (diduga bermain) segera ajukan untuk diganti. Sehingga ada pengawsan kepada anggota di lapangan, apalagi narkotika ini sudah mewabah," tandas Eko.
Terakhir, Eko memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap delapan anggota Polres Sukabumi ini. Jenderal bintang satu ini menegaskan proses hukum akan terap dilakukan.
"Siapapun orangnya, pejabat polisi, masyarakat itu sama dimata hukum. Jadi saya perintahkan untuk diproses," tandas Eko.
Â
Advertisement