Polisi Bekuk Sindikat Penipuan Undian Via SMS di Sulsel

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap dua pelaku penipuan undian berhadiah via SMS di Sidrap, Sulawesi Selatan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Mei 2018, 12:56 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2018, 12:56 WIB

Patroli, Sindrap - Polisi menangkap pelaku sindikat penipuan undian berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS. Dalam aksinya yang baru dilakukan satu bulan, para pelaku berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (12/5/2018), RD dan AM ditangkap saat bersembunyi di Sidrap, Sulawesi Selatan.  

Dalam aksinya, kedua pelaku menyebar ribuan pesan singkat kepada ribuan nomor telepon secara acak. Jika ada korban yang membalas, para tersangka mengarahkan korban agar mentransfer uang ke rekening tersangka sebagai pajak undian salah satu provider. Namun setelah ditransfer, para tersangka memblokir nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi korban.  

"Korban mendapatkan hadiah seratus juta dalam rangka m-kios. Di situ korban akan mengubungi tersangka. Tersangka lalu membuat korban menyetor sejumlah uang," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.  

Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan keping SIM card, modem SMS, telepon genggam dan dua unit laptop. Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang menjadi otak penipuan.   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya